Dekade Ketoprak Srawung Bersama

Surakarta telah lama dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa yang paling berpengaruh. Sejak masa kolonial, kota ini dibentuk bukan hanya sebagai pusat administrasi, tetapi juga sebagai arena politik budaya yang kompleks. Dalam bukunya Merayakan Negara Mematrikan Tradisi, Ramdhon (2016) menunjukkan bagaimana pemerintah kolonial, dan kemudian negara pascakemerdekaan, menggunakan kampung-kampung seperti Baluwarti, Kauman, dan Laweyan sebagai medium produksi simbolik yang merepresentasikan legitimasi budaya. Ruang kota diatur sedemikian rupa agar menyatu antara tata kuasa dan ekspresi budaya, sehingga “kota budaya” menjadi identitas struktural yang dilekatkan pada Solo sejak awal.
 
Citra ini terus dilestarikan bahkan hingga era Orde Baru, ketika Surakarta memainkan peran sentral dalam agenda pelestarian budaya nasional. Berbagai program rutin digelar oleh Dinas Kebudayaan—seperti pergelaran gamelan, karnaval budaya, pentas wayang orang di Sriwedari, hingga festival seni pertunjukan (Dipoyono, 2018). Namun, di balik kemegahan program-program tersebut, ruang kritis dalam seni pertunjukan justru makin tumpul. Seni tradisional seperti ketoprak, meskipun tetap dipertunjukkan secara rutin, kehilangan fungsi awalnya sebagai wadah ekspresi sosial dan kritik rakyat. Afifah (2014), dalam studinya tentang ketoprak di Balekambang, menunjukkan bahwa keberlanjutan pertunjukan lebih disokong oleh komunitas akar rumput ketimbang oleh sistem kebudayaan formal negara.
 
Kondisi ini menciptakan jurang antara seni tradisi dan dinamika sosial yang berubah. Seni pertunjukan, yang dulunya menjadi medium komunikasi sosial dan penyampaian kritik, mengalami depolitisasi. Masyarakat menonton pertunjukan sebagai hiburan semata, bukan sebagai refleksi atas realitas yang dihadapi. Ketoprak menjadi bagian dari ritual budaya yang dilembagakan, bukan lagi ruang terbuka yang bisa digunakan untuk menyampaikan kegelisahan kolektif.
 
Dalam konteks inilah, Ketoprak Srawung Bersama (KSB) lahir—yakni sebagai respons atas stagnasi strategi formal Sekretariat Bersama ’65 (SekBer’65) dalam mempromosikan isu pelanggaran HAM berat masa lalu. Pasca-Reformasi, upaya formal melalui jalur hukum dan advokasi institusional sering kali menemui jalan buntu. Narasi korban Tragedi 1965 belum berhasil menembus kesadaran publik secara luas, terutama di kalangan generasi muda yang tumbuh di bawah hegemoni sejarah versi negara. Dalam wawancara yang dilakukan pada tahun 2024, Winarso—koordinator KSB sekaligus anggota aktif SekBer’65—menyatakan bahwa “narasi korban masih sulit sampai ke generasi muda jika hanya lewat piringan teks di kampus atau dokumen hukum.”
 
Dari kegelisahan inilah muncul gagasan awal pembentukan KSB. Sekitar tahun 2015, dua tokoh utama yaitu Winarso dan S.T. Wiyono mulai berdiskusi tentang kemungkinan menggunakan seni pertunjukan sebagai ruang advokasi alternatif. Ketoprak dipilih bukan hanya karena nilai historisnya sebagai seni rakyat yang hidup di tengah masyarakat, tetapi juga karena kedekatannya secara kultural dengan warga Surakarta. “Ketoprak itu akrab, merakyat, bisa jadi jembatan,” ujar Winarso dalam dokumentasi wawancara.
 
KSB kemudian berkembang menjadi kelompok seni pertunjukan yang menyatukan kepentingan advokatif dengan kegelisahan para pelaku seni atas merosotnya minat generasi muda terhadap ketoprak. Kelompok ini lahir bukan sebagai proyek institusional, melainkan dari proses organik yang menggabungkan korban, generasi kedua, dan para seniman lokal. Tiga inisiator utama—Winarso, Gigok Anurogo (aktor dan sutradara), serta S.T. Wiyono (penulis naskah)—menjadi fondasi kreatif yang memelopori pertunjukan-pertunjukan awal KSB. Bersama mereka, anggota lain seperti Bambang E.A.R.T juga ikut serta sebagai aktor dan pendukung produksi. Proses kreatif dalam KSB dimulai dari kesadaran bahwa ketoprak tradisional perlu dimodifikasi untuk dapat menjangkau audiens yang lebih luas. Tidak seperti ketoprak klasik yang bersifat improvisasional, KSB secara sadar menggunakan naskah untuk menjaga konsistensi pesan dan memperjelas keberpihakan. “Kami ingin suara korban terdengar jelas—jangan hanya gerak dan dialog umum. Makanya naskah,” ungkap Winarso. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi KSB sebagai seni pertunjukan yang membawa intensi politik dan advokatif.
 
Secara geografis dan simbolik, Surakarta memberikan kondisi yang ideal untuk munculnya inisiatif semacam KSB. Selain dikenal sebagai kota budaya, Surakarta juga merupakan rumah bagi berbagai institusi seni seperti Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, komunitas seniman rakyat, dan panggung-panggung terbuka seperti Taman Budaya Jawa Tengah. KSB memanfaatkan fasilitas-fasilitas ini—baik secara resmi maupun informal—untuk menggelar pertunjukan, menyusun latihan, dan membangun jaringan partisipan. Di sinilah letak kekuatan ruang budaya Surakarta tidak hanya menyediakan infrastruktur material, tetapi juga memelihara ekosistem sosial yang memungkinkan inisiatif-inisiatif akar rumput bertumbuh.
 
Lebih jauh lagi, pilihan ketoprak sebagai bentuk seni pertunjukan yang dipilih oleh KSB tidak terlepas dari sejarah sosial dan politik kesenian itu sendiri di Surakarta. Ketoprak bukan hanya bentuk hiburan, melainkan pernah menjadi sarana komunikasi rakyat di masa kolonial. Lindsay (2015) mencatat bahwa bunyi lesung dalam pertunjukan ketoprak awal digunakan sebagai alat komunikasi kolektif, menyampaikan kabar bahaya atau panggilan untuk berkumpul. Ketoprak pada masa itu dimainkan oleh masyarakat biasa dan bersifat spontan, seringkali menyuarakan kritik sosial secara tersirat.
 
Hal ini menjelaskan mengapa ketoprak dapat bertransformasi menjadi medium yang relevan bagi perjuangan HAM. Ia sudah memiliki akar historis sebagai bentuk ekspresi rakyat, dan karena itu pula, para korban dan pegiat KSB tidak harus memulai dari nol ketika menggunakannya sebagai medium artikulatif. KSB menjadi contoh bagaimana sebuah kota dengan label “kota budaya” dapat melahirkan gerakan budaya tandingan. Dalam tubuh kota yang dipenuhi simbol-simbol warisan dan pelestarian budaya, tumbuh pula bentuk-bentuk kritik baru—bukan dengan menolak budaya lama, tetapi dengan mereformulasikannya menjadi kanal komunikasi dan refleksi sosial yang lebih membumi. KSB tidak memisahkan diri dari tradisi, tetapi menyisipkan narasi baru ke dalamnya, menjadikannya lebih kontekstual dan politis.
 
Dalam konteks ini, kelahiran KSB di Surakarta tidak hanya dapat dilihat sebagai reaksi terhadap kebuntuan advokasi, tetapi juga sebagai pembacaan cermat atas potensi ruang budaya yang ada. Ia adalah bagian dari gerakan kebudayaan yang sadar akan sejarah, melek terhadap politik memori, dan kreatif dalam memilih medium perjuangan. Kota Surakarta, dengan segala dinamika sejarah dan infrastruktur kebudayaannya, bukan hanya latar belakang lahirnya KSB, tetapi juga bagian dari cerita itu sendiri—sebuah ruang yang membuka kemungkinan bagi produksi narasi baru dari mereka yang selama ini dibungkam. Ketoprak Srawung Bersama (KSB) lahir bukan semata-mata sebagai pelengkap dari strategi advokasi yang dinilai cenderung stagnan, melainkan sebagai bentuk artikulasi kultural yang sadar dan aktif dalam menghadapi hambatan proses perjuangan hak asasi manusia. Munculnya KSB menandai pergeseran penting dalam medan advokasi pasca-Reformasi dari pendekatan formal-institusional menuju strategi kebudayaan yang berakar pada pengalaman korban dan kebutuhan akan ruang representasi yang lebih terbuka dan komunikatif.
 
Pasca-Reformasi, banyak kelompok advokasi HAM, termasuk Sekretariat Bersama ’65 (SekBer’65), mengalami kebuntuan dalam upaya mendorong negara mengakui dan menindaklanjuti pelanggaran HAM berat masa lalu. Berbagai mekanisme hukum seperti penyelidikan Komnas HAM dan desakan ke Kejaksaan Agung tidak membuahkan hasil signifikan. Presiden datang dan pergi tanpa keberanian politik untuk menyentuh isu 1965 secara substantif. Dalam wawancara pada tahun 2024, Winarso menyebut, “Jika suara korban tak bisa masuk ke ruang resmi, kami bawa ke ruang yang kami miliki.” Pernyataan ini bukan sekadar ekspresi kejenuhan, melainkan keputusan strategis membangun ruang baru di luar institusi formal.
 
KSB bukan hanya reaksi terhadap kebuntuan, melainkan bentuk inisiatif yang muncul dari pembacaan cermat terhadap lanskap advokasi HAM di Indonesia. Dalam kondisi di mana narasi korban terus diredam dan kesadaran publik tidak berkembang kearah kritis terutama konteks pelanggaran HAM berat masa lalu, KSB memilih jalur kebudayaan sebagai medium artikulasi. Bukan kebetulan jika medium yang dipilih adalah ketoprak—seni pertunjukan tradisional yang telah lama hidup dalam kebudayaan Jawa dan dekat dengan masyarakat Surakarta. Ketoprak menyediakan ruang naratif yang lentur, memungkinkan perpaduan antara bentuk tradisi dengan pesan-pesan kontemporer.
 
Lebih dari sekadar pilihan bentuk, keputusan menggunakan seni pertunjukan menunjukkan perubahan strategi yang signifikan. KSB tidak sekadar menceritakan pengalaman korban, tetapi mengubah posisi korban dari objek yang dikenang menjadi subjek yang berbicara. Dengan menggunakan naskah, membangun karakter yang representatif, dan menyisipkan humor serta ironi, KSB menciptakan ruang komunikasi yang lebih cair dan dapat diterima oleh publik yang selama ini enggan terlibat dalam diskursus HAM secara serius.
 
Dalam kerangka ini, stagnasi tidak hanya dipahami sebagai kebuntuan administratif, tetapi sebagai situasi diskursif yang kompleks—di mana korban berada dalam kondisi yang bisa disebut sebagai liminal. Yakni tidak lagi diam, tetapi belum diakui tidak lagi disingkirkan sepenuhnya, tetapi juga belum diterima dalam narasi utama bangsa. Konsep liminal space ini, sebagaimana dikembangkan oleh Victor Turner, membantu memahami posisi korban sebagai subjek yang terus berusaha menyeberang dari keterpinggiran menuju pengakuan, namun selalu terhenti oleh dinding-dinding narasi dominan. Panggung pertunjukan KSB bukan sekadar tempat bermain peran, tetapi ruang artikulatif di mana pengalaman korban dihidupkan kembali dan dibagikan secara kolektif kepada publik. Dalam pementasan-pementasan tersebut, korban tidak hanya menjadi aktor, tetapi juga penulis sejarah alternatif.
 
Melalui pendekatan ini, KSB juga menunjukkan bahwa perubahan tidak selalu harus datang dari struktur formal. Mereka membuktikan bahwa kekuatan budaya dapat mengintervensi kebekuan politik dan hukum. Seni, dalam hal ini, bukan pelarian dari kenyataan, tetapi perluasan dari medan perjuangan itu sendiri. Ketika masyarakat tidak tersentuh oleh dokumen hukum, naskah dan panggung justru mampu menyentuh melalui bahasa afektif: humor, cerita, dan keterlibatan emosional. Respons yang ditawarkan oleh KSB juga memperlihatkan dimensi disruptif terhadap stagnasi narasi. Mereka tidak melawan negara dengan narasi tandingan yang frontal, melainkan dengan ironi, kelenturan, dan pendekatan yang membumi. Dengan demikian, strategi KSB bukan hanya menggugat ketidakadilan, tetapi juga mengajak publik untuk memahami ulang sejarah—tidak sebagai beban masa lalu, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
 
Dalam konteks ini, penting untuk melihat KSB bukan sebagai pelengkap dari strategi formal, tetapi sebagai strategi itu sendiri. Mereka mengisi ruang kosong yang ditinggalkan oleh institusi, dan bahkan melampaui logika legal dengan menawarkan pendekatan yang lebih inklusif, reflektif, dan komunikatif. Dengan menghidupkan ketoprak sebagai medium, KSB membuktikan bahwa seni tradisional pun dapat menjadi alat advokasi yang progresif, selama ia dimaknai ulang dengan intensi politik yang jelas.
 
Sebagai strategi kebudayaan yang tumbuh dari hambatan jalur formal, KSB membuka kemungkinan baru dalam perjuangan hak asasi manusia. Mereka membalik arah strategi dari ruang sidang ke ruang panggung, dari petisi ke pertunjukan, dari dokumen ke narasi yang hidup. Dalam kebuntuan itulah mereka membangun keberlanjutan, menjadikan stagnasi bukan akhir, melainkan pintu masuk bagi artikulasi politik yang lebih lentur dan manusiawi. Namun untuk benar-benar memahami mengapa posisi korban tetap berada dalam kerentanan representasi bahkan setelah Reformasi, dibutuhkan pembacaan yang lebih dalam terhadap struktur hegemoni dan medan wacana yang menyusunnya. Di sinilah pentingnya menghadirkan kembali pembahasan tentang teori hegemoni, posisi subaltern, dan ruang liminal—sebagai kerangka untuk melihat bagaimana perjuangan ini terus berlangsung, tidak hanya dalam bentuk aksi, tetapi juga dalam struktur makna yang menyekap dan bisa dilampaui.
 
 
Oleh Munanda Okki Saputro 
 

Berita Terkait