Rudetnya Rumah Deret Tamansari Bandung

Catatan redaksi: Esai ini merupakan peringatan perjuangan satu tahun perlawanan warga RW 11 Tamansari, Bandung, atas proyek tenurial-predatoristik pemkot bernama Rumah Deret (RUDET). Kata ‘rudet’ sendiri memiliki arti dalam Bahasa Sunda, yakni pusing; memusingkan; rumit. Warga benar-benar direpotkan oleh proyek ganjil ini. Perjuangan diawali pada 20 Juni 2017, dan hingga kini perjuangan masih berlangsung. Warga bahu-membahu dengan elemen perjuangan lain seperti kaum miskin kota, warga terdampak-terancam penggusuran di lingkup regional pun nasional; dengan para buruh dan tani; para seniman yang amanah, sastrawan yang waras dan segenap musisi yang jujur dengan suara kemanusiaan di sekitarnya. A luta continua.
 
Sejarah pemilikan lahan di Indonesia termasuk negosiasi antara negara dan warga tentang kepemilikan dan pengelolaan lahan, setidaknya telah dimulai sekitar abad ke-19. Pihak lain yang semakin banyak mempengaruhi negosiasi ini adalah swasta, seperti perusahaan-perusahaan nasional dan transnasional di masa Orde Baru, yang masa operasinya masih berlaku sampai sekarang dalam beragam sektor. Kondisi sekarang bahkan semakin kompleks tata negosiasinya dengan hadirnya peran pemerintah lokal melalui desentralisasi, misalnya skala kota dalam format BUMD. Selain juga munculnya skema PPP (Public Private Partnership) hingga BOT (Built Operating Transfer) yang menjadi skenario-skenario canggih dalam mendorong upaya pembangunan dengan masif, terutama di pusat-pusat ekonomi seperti di perkotaan.

Pemerintah Indonesia termasuk pemerintah kota (dengan simplifikasi negara) cenderung melegislasi dan meregulasi pengelolaan beserta penguasaan lahan yang terlalu ketat dan seragam untuk kepentingannya sendiri, plus kebutuhan pasar yang diusung swasta di tengah kelompok masyarakat yang beragam berdasarkan aset, akses, dan pluralitas sosial-kebudayaan. Dalam hal ini, kehidupan warga di kampung-kampung perkotaan menunjukkan jelas gambaran ini, terutama jika menyangkut warga rentan perkotaan terkait tenurial security atas hak lahan termasuk hak atas kotanya.

Kehidupan warga rentan perkotaan nyatanya malah semakin rentan. Setelah selalu diposisikan sebagai warga tidak teratur dan kumuh, warga tidak beridentitas asli kota atau daerah tersebut, hingga diberi stigma sebagai warga ilegal yang berimplikasi secara fisik, sosial-ekonomi, dan secara tak langsung “menghukum” mereka untuk berada dalam lingkaran setan kemiskinan. Salah satu hal yang bisa dibaca dari lingkaran setan ini, adalah peran terkait kepastian tenurial bagi warga rentan (kota). Penekanan terhadap formalisasi penggunaan lahan untuk tujuan pembangunan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan hingga skema perbaikan kondisi hidup di daerah kumuh, menjadi sangat fungsional dalam tata kelola pemerintahan (kota). Akan tetapi, upaya registrasi dan re-distribusi lahan yang termasuk di dalamnya terkait perumahan yang mengarah kepada kepastian hukum, seyogyanya juga dapat diberikan kepada warga rentan kota, yang tidak hanya melihatnya sebagai tekanan fungsional semata lalu dianggap tidak berhak dan bahkan diusir dengan beragam skema pengusiran, baik secara halus dengan bumbu narasi relokasi; dengan janji manis perubahan nasib, maupun dengan yang menggunakan kekerasan.

Praktik pencaplokan lahan perkotaan oleh kepentingan investasi semakin jelas terjadi, tidak terkecuali di Bandung yang mendapuk dirinya sebagai kota ramah investasi. Kebijakan semodel inilah salah satu tolok ukur pembangunan dan klaim tingginya indeks-indek kota, yang terbukti dengan banyaknya penghargaan diraih kota ini. Di sisi lain, kampung-kampung kota yang mayoritas dihuni oleh penduduk berpenghasilan menengah-rendah bahkan warga miskin kota menjadi target yang paling mudah disasar karena dianggap sebagai arena pertarungan yang paling lemah secara hukum, ekonomi, politik dan akses, yang mana penggusuran tidak akan terhindarkan. Indeks kebahagiaan yang tinggi muncul sebagai refleksi dari pembangunan tersebut, tapi apa iya bahagia jika rumahnya digusur atau kebanjiran?

Apa yang telah terjadi di Bandung dengan hilangnya kampung-kampung kota seperti di Kampung Kolase, Stasiun Barat dan Kiaracondong menjadi saksi bagaimana penetrasi pembangunan dengan pencaplokan lahan itu terjadi. Hal serupa akan terjadi di kampung Dago Elos dan kampung Tamansari, tapi warga sedang berupaya untuk menahan laju penggusuran ini. Berawal dari undangan buka puasa bersama (20 /06/2017) di Pendopo kota Bandung alias rumah dinas Walikota, berubah menjadi ajang sosialisasi Rumah Deret oleh Pemkot yang terang saja membuat warga kaget, karena kasarnya rumah warga akan digusur untuk proyek tersebut yang mana warga sendiri tidak dilibatkan, tiba-tiba langsung masuk pada sosialisasi. Dasar hukum dari pembangunan Rumah Deret Tamansari adalah UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017  (SK DPKP3) tentang penetapan kompensasi bangunan, mekanisme relokasi dan pelaksanaan pembangunan Rumah Deret Tamansari tahun anggaran 2017. SK ini keluar merujuk kepada Peraturan Walikota Bandung No. 665/2017 tentang Relokasi sementara warga yang terkena proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Tentu ada yang janggal dengan keluarnya SK ini, terkait status lahan masih belum jelas sementara pembicaraan tentang kompensasi dan relokasi sudah digulirkan, ditambah warga terdampak pun belum setuju tentang itu semua. Semua proses ini berlangsung tanpa ada  konsultasi publik yang seharusnya, jika merujuk kepada dokumen perencanaan untuk menetapkan lokasi berdasarkan kesepakatan dengan warga sesuai UU No. 2 Tahun 2012. Jika merujuk peta BPN, status lahan di sini masih berada dalam status tanah negara bebas dan belum diberikan hak kepada warga maupun pemerintah. Terbukti dari BPN sendiri tidak memiliki catatan resmi tentang lahan ini. Hal ini seolah menjawab kenapa pemkot tidak pernah mengumumkan peta bidang tanah dan daftar nominatif karena faktanya pemkot tidak pernah melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data terhadap warga Tamansari serta objek pengadaan tanah milik atau yang dikuasai oleh warga. Hal ini mengakibatkan penentuan nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh pemkot terasa janggal dan jauh dari harga daerah tersebut. Selain itu, penetapan besarnya nilai ganti kerugian seharusnya dilakukan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai, atau penilai publik. Akan tetapi  Tamansari sendiri ditentukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah dengan warga dan tanpa didasarkan dari hasil penilaian yang seharusnya dilaksanakan oleh Penilai yang independen dan profesional.

Janggalnya lagi, klaim pemkot Bandung terhadap lahan di kampung Tamansari ini berdasarkan skema pembelian tahun 1924-1941. Bukankah era itu masih era kolonial? Jadi, pemkot membeli kepada siapa? Warga? Warga yang mana pada tahun itu? Atau dari Ratu Wihelmina? Lucu kalau hanya membeli satu RW saja, lalu RW sebelahnya itu  kepunyaan siapa? Jangan-jangan punya Kaisar Hirohito?

Selain itu, bukankah pada tahun tersebut wilayah ini pasti masih berupa hutan dan tegalan, karena wilayah Dago sekitar 1 Km dari Tamansari saja di tahun 80-90an masih berupa sawah-ladang dan hutan sekunder, apalagi ini tahun 1920an. Terlebih pada tahun tersebut negara Indonesia belum merdeka. Maka, setelah Indonesia merdeka dan terbitnya UUPA 1960 telah mengatur terkait registrasi dan redistribusi lahan-lahan kolonial, sehingga segala perjanjian sebelum Indonesia merdeka tersebut menjadi tidak sah. Jadi, sekali lagi, klaim pemkot ini merujuk ke mana? Apa pemkot tidak mengakui adanya negara Indonesia?

Ajaibnya, klaim pemkot ini berdasarkan surat keterangan Status Tanah yang baru dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2017 dengan nomor 593/268-BKPA yang dikeluarkan oleh BKPA, dan bukan oleh BPN. Padahal hanya BPN yang berhak mengeluarkan surat terkait lahan, sehingga muncul beribu pertanyaan susulan terkait keganjilan ini, seperti misal, apa kewenangan BKPA terkait hal tersebut atas upayanya melampaui kewenangan BPN. Selain itu status lahan ini seperti apa? Karena bukan hak milik, bukan hak pakai, bukan HGB atau HGU, dan kenapa baru dikeluarkan tanggal tersebut? Bahkan akta pembelian lahan yang diklaim pada tahun tersebut tidak ada, apakah ini hanya berdasarkan cerita dongeng atau folklor?

SK boleh dikeluarkan asalkan memenuhi tahapan-tahapan yang merujuk pada UU no. 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang melingkupi penentuan lokasi, yang harus merujuk kepada surat dari BPN termasuk penentuan nilainya. Tapi toh rentetan prosedural itu ternyata tidak ada, sebab pemkot hanya mengandalkan surat keterangan status lahan. Kedua, mesti adanya konsultasi publik untuk mencapai musyawarah mufakat, bukannya klaim sepihak. Ketiga, dibentuiknya tim apresial untuk proses penilaian terkait lahan, hunian dan beragam aspek yang melingkupinya, jangan ujug-ujug relokasi begitu saja. Keempat, terkait skema ganti rugi, karena nyatanya warga belum sepakat atas hitungan berdasarkan NJOP yang sangat jauh nilainya dari nilai sebenarnya, termasuk bagaimana skema relokasinya yang seharusnya diatur dalam 2 SK yang berbeda dan bukan dalam satu SK.

Sejak dikeluarkanya SK tersebut, warga terintimidasi secara fisik dan psikologis. Dimulai dengan adanya pengukuran diam-diam dengan waktu yang sulit diprediksi, yang uniknya tim pengukur akan kabur begitu warga tahu itu; pemberian nomor rumah menggunakan cat; pendirian tenda militer dengan dalih pengamanan perbaikan jalan. Pertanyaannya, sejak kapan militer menjadi pengaman perbaikan jalan hingga lalu-lalangnya drone di atas pemukiman warga tidak mengenal waktu? Puncaknya adalah pengiriman alat berat pada tanggal 6 November 2017 ke pemukiman warga melalui jalan belakang kampung di bawah flyover, agar tidak diketahui warga dan publik luas termasuk pengunjung mall. Karena jika lewat akses jalan utama di depan, maka alat berat tersebut akan langsung berhadapan dengan mesjid dan itu akan menimbulkan preseden buruk bagi citra walikota karena akan dianggap menggusur mesjid, walau mesjid tersebut juga menjadi bagian dari skema penggusuran untuk Rumah Deret ini termasuk menghindari tontotan publik atau pengunjung mall terkait penggusuran ini.

Untuk sementara warga berhasil dalam menahan laju alat berat yang didaulat pemkot sebagai titik awal dari rencana pembangunan besarnya. Pengerahan alat berat ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh kontraktor atas ijin pihak DPKP3 yang menerbitkan SK “gusur” melalui surat kontrak No. 602/06/PPSA.MEP.BLOK1.RDTS/2017. Celakanya, rencana pembangunan rumah deret ini tidak dilengkapi AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang notabene sebagai prasyarat utama dalam penerbitan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Jika Amdal tidak ada, maka ijin tidak keluar dan pembangunan tidak boleh berlangsung, tapi kontraktor tetap bersikeras melanjutkan pembangunan dengan cara paksa dengan mengirimkan ekskavator untuk merubuhkan rumah warga yang jelas-jelas melanggar UU no 32/2009 terkait pidana lingkungan.

Maka, proses pengiriman alat berat ini sebagai awal dalam proses pembangunan telah jelas-jelas melanggar aturan karena tidak memiliki IMB, tidak ada AMDAL dan sedang dalam proses gugatan warga terhadap SK DPKP3 ke PTUN dengan nomor register perkara 152/G/2017/PTUN-BDG. Maka, ketika proses gugatan di pengadilan sedang berlangsung, segala macam pembangunan di lapangan harus dihentikan. Namun nyatanya proyeknya ganjil ini cenderung ‘maju tak gentar’. Entah apa yang tengah dikejar dan siapa yang akan dan sedang dibayar. Dan kenapa semua tergesa di bulan Desember? Tentu kita tidak bisa naif, hal ini berhubungan dengan administrasi akhir tahun terkait serapan anggaran, dimana jika proyek pembangunan rumah deret ini tidak bisa berlanjut sebelum akhir dessember 2017, maka alokasi anggaran yang katanya dari APBD ini akan menjadi dana silva yang harus dikembalikan ke negara. Jika itu terjadi maka pemkot Bandung akan turun performa kinerjanya dan merugi karena ada anggaran yang tidak terserap, yang ditambah dengan kerugian terbesar dari kontraktor, sehingga dengan itulah beragam upaya diterjang agar pembangunan ini tetap berlangsung dan dana anggaran turun.

Selain itu karena banyak hal ajaib bin ganjil terjadi dan ditemukan dalam proses pembuatan Rumah Deret ini termasuk ancaman penggusurannya, maka warga mengajukan permohonan dokumen dan data yang merupakan informasi publik terkait Rumah Deret ini, kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo kota Bandung, yang sesuai dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terutama terkait peta bidang tanah, SOP pengukuran, penggusuran, relokasi dan ganti rugi, AMDAL dan IMB, yang ternyata tidak ada semua, malah pihak DPKP3 yang membuat SK masih sedang melakukan konsultasi publik di DLHK kota Bandung. Ini tentu saja semakin aneh, AMDAL baru mau diajukan tapi proses pembangunan dengan intimidasi penggusuran tetap dipaksakan dan dijalankan.

Terkait peta bidang tanah, BPN kota Bandung tidak memberikan jawaban terkait permintaan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) perihal Rumah Deret ini dan warga pun juga sedang mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi. Tapi di sisi lain, BPN provinsi Jabar memberikan jawaban tertulis bahwa pemkot Bandung sedang mengajukan sertifikasi lahan di area yang diperuntukan untuk rumah deret tersebut. Sungguh keganjilan yang luar biasa. Bukankah pemkot di awal klaim ini hasil transaksi tahun 1920an lalu, mengapa sekarang tiba-tiba mengajukan sertifikasi ketika rumah deret ini akan dibangun. Lantas mengapa warga tidak bisa mendapatkan hak serupa untuk mensertifikasi lahan tersebut? Bukankah dalam UU termaktub bahwa yang paling berhak mendapatkan kepemilikan atas suatu lahan adalah yang telah menempati, memelihara tanah negara dalam jangka waktu di atas 20 tahun dan warga Tamansari sudah menempatinya sejak tahun 1950an. Tapi hingga saat ini upaya warga selalu di-ga-gal-kan, malah sekarang pemkot mengambil alih hak warga dengan mengajukan pendaftaran lahan untuk kepentingan Rumah Deret. Selain itu, bagaimana bisa Ridwan Kamil dalam pertemuan di Pendopo dengan warga tamansari (8/12/2017) berkata, “ …di PTUN kami jarang kalah.” Poin seperti ini seolah menampik upaya warga yang sedang melakukan gugatan terhadap SK Kepala Dinas yang diajukan ke PTUN (7/12/2017) dengan No Register Perkara 152/G/2017/PTUN-BDG. Apa yang terjadi di sini? Apakah walikota atau pemerintah kota memiliki intervensi terhadap PTUN atau memang sudah ada role playing law atau kebiasaan untuk selalu menang di PTUN terhadap gugatan yang diajukan oleh warga, sehingga pernyataan itu dapat keluar dari seorang walikota.

Di balik itu semua, mudah saja melihatnya, kenapa kampung Tamansari ini yang dipilih (dari 19 lokasi) yang akan digelar proyek penyediaan hunian vertikal (Rusun & Apartemen). Jika merujuk ke dokumen RIPP 2010-2031 kota Bandung, lokasi Tamansari ini yang paling benilai komersial tinggi karena berada di pusat komersial kota, berada di samping Flyover Pasopati dan berhimpit langsung dengan Mall Baltos. Selintas dapat dibayangkan apa yang terjadi. Tamansari merupakan area yang bernilai ekonomis dan komersial tinggi yang harga pasarnya berkali lipat dari nilai NJOP-nya. Lalu, apakah ada yang sudah memesan lahan ini karena kepentingan komersil dan nilai ekonomi yang sangat tinggi? Hal ini kemudian dilegalisir dengan kategorisasi sebagai warga rentan/miskin dan juga stigma sebagai perkampungan kumuh yang berbanding terbalik secara nilai ekonomi dengan infrastruktur luksurius di samping pemukiman warga Tamansari yaitu Mall Baltos. Maka, sudah jelas kah motif dari penggusuran ini? Adalah pencaplokan lahan.

Warga Tamansari telah berada di area ini sejak tahun 50an dan terus berupaya untuk melakukan legalitas lahan yang tidak kunjung disetujui oleh negara melalui BPN hingga sekarang. Lalu, bagaimana pemerintah kota bisa klaim ini sebagai lahannya? Lahan yang diperuntukkan untuk Rumah Deret ini seluas 8000m2 dengan warga terdampak sebanyak 197 KK, tapi yang diakui pemkot hanya 104 KK, karena mereka hanya berhitung berdasar jumlah bangunan/rumah itu satu KK sedang biasanya dalam sebuah rumah di kampung kota terdapat beberapa KK yang tinggal bersama. Lantas, pengosongan dengan cara pencaplokan lahan ini untuk apa dan siapa? Terlalu naif jika hanya dilihat sebagai penyediaan warga atas hunian layak huni versi pemerintah, jika tidak melihat eskalasi politik dan distribusi anggaran kementrian, donor hingga APBD kota yang ditopang kepentingan strategis atas lahan yang sangat bernilai strategis ini.

Jika merujuk kepada dasar kepemilikan pemkot yakni hak pakai, dan seolah menuduh warga sebagai penyewa lahan di area Tamansari selama ini, maka ini bukan alasan kuat karena pemkot  tidak bisa menunjukkan bahwa dia memiliki hak pakai tersebut jika merujuk kepada pasal 41 UUPA 1960. Bahkan nyatanya pemkot Bandung sedang menngajukan pengukuran ke BPN. Artinya, pengukuran penguasaan pemkot belum bulat dan masih satus quo, belum jadi alasan untuk akuisisi apalahi dengan menghilangkan warga. Seyogyanya jika melihat bagaimana warga Tamansari telah menguasai, memelihara sejak tahun 50an disertai pembayaran PBB, maka pemberian hak oleh negara melalui BPN terhadap warga Tamansari lebih menjadi prioritas dengan mempertimbangkan keberadaan warga sesuai pasal 15 UUPA, dan tentu saja dengan upaya partisipatoris karena hanya warga yang mengerti apa dan bagaimana kebutuhannya. Bukan malah akan menggusurnya dengan upaya “ajaib” yang dilakukan pemkot Bandung sekarang ini. Hal yang juga bisa merujuk kepada psikologis warga terkait perbandingan mendapatkan rumah kembali di tempat semua atau sekitarnya,  jika mereka harus tergusur dari kampungnya yang bertahun-tahun mereka tempati karena lokasi yang strategis dan harga pasar yang sudah tidak mampu dijangkau mengingat warga mayoritas merupakan warga berpenghasilan rendah dan banyak bekerja di sektor informal.

Kementrian PUPR memperluas subsidi pembiayaan perumahan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum berpenghasilan tetap (informal), berupa bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dan bantuan Pembiayaan Perumahan berbasis Tabungan (BP2BT), dengan masing masing anggaran sekitar 2,7 trilyun yang didapat dari pinjaman bank dunia. Selain itu, pinjaman kepada Bank Dunia melalui program perumahan terjangkau (National Afordable Housing Program/NAHP) senilai 5,85 trilyun baru akan efektif  tahun 2018,  dan yang melalui skema kerja Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) untuk menghilangkan pemukiman kumuh perkotaan dengan penyediaan hunian yang layak dengan dana yang tidak kalah fantastis. Jika merujuk pada kedua skenario itu, akan sangat naif jika tak ada kait kelindannya yang demikian: bahwa penyediaan hunian bagi MBR; penghilangan hunian kumuh, yang notabene banyak dihuni oleh MBR. Hal tersebut sudah termasuk skema penggusuran yang akan terjadi di mana-mana, seperti contoh yang sedang akan terjadi di Tamansari, karena kriteria kumuh yang dibebankan kepada warga Tamansari menggunakan kriteria kumuh yang dibuat oleh kementrian PUPR.

Tentu ini pun jadi aneh, jika melihat klaim pemerintah Bandung yang selalu bilang bahwa ini program mereka yang didanai APBD tapi menggunakan indikator kumuh dari kementrian PUPR yang juga sedang melakukan program serupa bersamaan dengan bank dunia. Jadi penggusuran Tamansari ini agenda siapa? atau untuk menyerap dana siapa? . Disamping itu apakah yakin pemkot bandung punya dana untuk pembangunan rumah susun ini ? bukankah selama ini selalu mengeluh tidak ada dana jika terkait fasilitas publik sehingga minta bantuan CSR, tetapi untuk rumah deret ini sangat ngotot bahwa dana tersedia. Hal ini memang terlihat dalam rencana anggaran yang disiapkan untuk pembangunan satu tower pertama untuk 6 lantai yang katanya diperuntukan untuk warga terdampak dengan anggran sekitar 70M dengan dana APBD.  Lalu, tower satunya lagi yang terdiri dari 10 lantai untuk sekitar 300unit hunian ini anggaran dari mana? dan untuk siapa ? dan bisa menebaknya dengan mudah untuk kepentingan komersial dengan skenario Rumah Deret.

Hal ini termasuk bagaimana skema lelang untuk penunjukan pihak ketiga dalam konteks pembangunan konstruksi Rumah Deret, karena yang mendapatkannya merupakan kontraktor yang sebelumnya telah memiliki track record yang kurang baik sehingga terjadi berbagai malkontruksi, yang tampak dari bagaimana kontraktor ini sangat tergesa untuk menggusur warga. Jadi, bagaimana menjamin rumah deret ini bisa baik secara kontruksi dan anggaran serta dapat suistanable. Sebelum itu, pemerintah kota pun juga harus bisa menunjukkan bahwa lahan ini adalah miliknya, sebelum melakukan pengosongan dan pembangunan Rumah Deret ini. Rencana pembangunan Rumah Deret yang dimaksud pun jauh dari skenario partisipatoris seperti yang selalu didengungkan dan diagungkan oleh Ridwan Kamil. Yang ada malah partisipatoris dari militer, ormas, hingga alat berat atas pesanan kontraktor yang semuanya saling berkelindan apik untuk pencaplokan lahan ini. Apabila ada yang disebut dengan partisipatori otoriter, maka warga kampung Tamansari lah yang sedang mengalaminya

Lebih lanjut, apakah warga yang dianggap kumuh ini semuanya memiliki kondisi hunian yang kumuh? Lalu apa kriterianya? Kota Bandung sendiri toh belum pernah punya peraturan daerah yang menjabarkan terkait preferensi, variabel, dan tindakan yang digunakan terkait penyelesaian “kumuh” ini. Jika pun ada, dan jika menggunakan identifikasi yang dikeluarkan oleh kementrian PUPR melalui identifikasi kerja Program Peningkatan Kualitas Pemukiman (P2KP), maka bukan penggusuran atau pengosongan lahan lah yang dilancarkan, seoalah sebagai penyelesaian satu-satunya. Melihat ini, revitalisasi dengan membangun bertahap tanpa harus relokasi apalagi menggusur akan dirasa lebih elok, kecuali ada kepentingan lain atas lahan ini, yang mana warga rentan kota tidak bisa memilikinya.

Ketika proses pembangunan Rumah Deret, selain ditempatkan di Rusunawa Rancacili yang  jaraknya sekitar 30 km dari Tamansari, apakah pemerintah kota juga menghitung nilai lainnya, terutama nilai ekonomi untuk warga karena akan ada ongkos yang berlipat jika dilihat aktivitas penghidupannya ada disekitar daerah Tamansari, belum kondisi hunian di sana apakah layak atau tidak. Jangan hanya seperti memindahkan burung dari satu sangkar ke sangkar lainnya. Memang ada mekanisme bantuan dengan memberikan uang kontrakan maksimal 26 juta/tahun kepada setiap KK, tapi apakah mudah mencari rumah secara serentak untuk sekitar 104 KK secara bersamaan, dan tentu warga akan mencari hunian di sekitar wilayah yang sebelumnya mereka tinggali, atas dasar sumber mata pencaharian dan efisiensi. Skema ini seolah ingin memecah belah warga agar berserak dan sulit untuk berkumpul kembali, untuk melakukan banyak koordinasi dalam upaya memberikan nilai tawar selanjutnya. Skema menyebarkan warga terdampak ini pernah terjadi pada warga Kiaracondong yang akhirnya tergusur paksa tanpa ada koordinasi warga yang solid. Pemkot seolah ingin warga tidak berkumpul dan menjai solid karena itu akan mengganggu kerja penggusuran dan memiliki potensi perlawanan yang kuat ketika melawannya.

Memang muncul skenario yang menurut SK yang diterbitkan di atas, soal adanya penggantian/kerohiman sebesar 20% dari pemkot kota Bandung dengan acuan warga akan mendapatkan rusun dengan skema gratis sewa selama 5 tahun dan tahun ke-6, potongan 50% untuk sewa dengan harga sewa 50rb/bulan untuk tipe 33 dan 100rb/bulan untuk tipe 39. Tapi, pertanyaannya tentu saja, dari mana datanya uang itu? Pengadaan anggaran tidak pernah mengenal uang kerohiman. Artinya ini sudah termasuk dalam anggaran yang diperuntukkan untuk Rumah Deret, bila terlalu kasar untuk disebut sebagai anggaran siluman. Hal demikian bisa ditebak dengan skenario selanjutnya, bahwa akan ada uang penggantian kerohiman 75% dari NJOP dari pihak pengembang Rumah Deret,  tapi warga tidak mendapatkan unit rusun. Jadi bisa ditebak bahwa kepentingan investor dan pengembang sangat besar dari lahan ini, sehingga rela mengeluarkan dana begitu besar untuk penyediaan uang kerohiman. Di sisi lain, tentu saja apa yang mereka dapatkan akan lebih besar lagi. Hal ini juga dipertegas oleh pemkot Bandung ihwal adanya skenario CSR yang muncul dari penggantian lahan ini. Maka, mana ada perusahaan yang memberikan CSR-nya tanpa mendapatkan kompensasi tertentu di area Tamansari ini?

Warga rencananya akan direlokasi ke rusunawa Rancacili, sejauh 30km dari tempat semula tanpa tahu bagaimana di sana, seperti skema penempatan, perpindahan sekolah hingga perhitungan ongkos ekstra yang harus disediakan, hingga bagaimana terkait pekerjaan warga yang mayoritas berada dalam sektor informal di daerah tempatan awal. Ini belum termasuk berapa harga penggantian yang wajar sesuai aturan atas hunian warga yang akan dirubuhkan. Terkait kepastian warga yang direlokasi sementara ke rusunawa, juga kepastian mendapatkan huniannya kembali di daerah Tamansari yang akan dibangun rumah deret, di samping kepastian rumah deret ini akan benar-benar dibangun dan layak huni dari segi struktur serta tidak lagi dianggap kumuh dalam logika ekonomi dan arsitektural. Dalam imajinasi warga, Rumah Deret ialah rumah yang berderet rapi, desain yang serupa dengan ketinggian maksimal 3 lantai, bukan rumah susun yang berlantai tinggi.

Nyatanya rumah deret ini terdiri dari dua blok, blok pertama terdiri dari 6 lantai yang diperuntukan untuk 104 KK tadi, lalu blok kedua terdiri dari 10 lantai yang akan menampung sekitar 300an KK. Permasalahannya, blok kedua ini untuk apa dan siapa? Jangan-jangan pengosongan lahan warga Tamansari ini hanya untuk menguasai lahannya saja, persoalan peruntukannya terserah buat apa, hanya dengan kemasan “untuk warga kembali” lalu menyediakan yang lainnya, itu sudah menunjukkan tujuan lain yang tidak hanya untuk warga semata. Jika pun ada, semua rencana ini terdapat dalam Bandung Planning Gallery, tapi tidak ada dalam RTRW Bandung 2011-2031 dan RPJMD 2013-2018, walau tidak secara langsung ada dalam RDTR 2015-2035 yang menunjukkan langsung lokasi Tamansari yang diperuntukkan untuk zona perubahan pemukiman, hanya sebagai bagian dari zona sepadan sungai. Satu-satunya rencana kota yang menunjukkan perubahan Tamansari terkait pemukiman, tercantum dalam RIPP Kota 2011.

Jika melihat ini, ketertiban administrasi melalui skema perencanaan pun ternyata masih belum ajeg. Lantas bagaimana skema ini mendapatkan kepastian pengerjaan, terlebih jika dikemudian hari mengalami pergantian politik kekuasaan kota. Seharusnya jika Bandung memang memiliki Bandung Planning Gallery, jika ada perubahan tata ruang termasuk guna lahan, mestinya diagendakan untuk masuk Musrembang. Bila halnya warga tidak tahu, maka prosesnya tidak melibatkan warga apalagi klaim partisipatori dan pengosongan lahan ini tidak bisa betul-betul berlaku. Partispatori dari mana, macam apa pula bila warga diundang untuk buka puasa lalu diklaim dalam framing sosialisasi yang intinya “kalian mau digusur”. Jangankan kepastian tenurial warga, kepastian rumah deret ini dibangun dan kepastian warga untuk mendapatkannya termasuk skema peralihannya masih belum sepenuhnya jelas. Di samping itu kepastian anggaran dan kebijakan yang melatarbelakangi pengosongan lahan ini, termasuk transparansinya ketika proses perencanaan, pembuatan, relokasi, hingga kepastian warga dikembalikan mesti dipertanyakan ulang untuk ketertiban anggaran dan birokrasi pemerintahan sendiri. Keberhasilan pembangunan infrastruktur termasuk pemukiman itu bukan dinilai dari aspek proyek konstruksi semata, tapi membuat martabat warganya tetap terjaga walau sebagai warga miskin ‘kota”.

Kita perlu berhati-hati dan waspada dengan ekonomi berbasis real estate, karena ekonomi model ini akan semakin galak melakukan pencaplokan lahan-lahan perkotaan baik melalui perpanjangan tangan modal dan juga melalui legitimasi pemerintah kotanya. Sasaran yang paling mudah adalah kampung-kampung kota yang dianggap tidak bernilai produktif dan menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan jika dibandingkan dengan skema real estate. Pencaplokan lahan dan skema pergantian kepemilikan lahan di perkotaan yang tengah dihadapi oleh warga Tamansari, sejatinya mengukuhkan bahwa pemkot sedang melakukan proses gentrifikasi, ghetonisasi, dan segregasi secara spasial dan sosial dengan mengorbankan warga “rentan” perkotaan –land grabbing—dengan upaya perubahan status lahan dan hunian atas permintaan pasar dan kelas tertentu, dan warga miskin kota akan sangat mudah tersingkir karena lemah daya tawar politik, ekonomi, dan geografis.

RUU Perumahan dan permukiman kuat sekali menyiratkan kepentingan birokrasi kementerian untuk menggelembungkan dan menguasai anggaran pembangunan lebih besar, dengan mengambil peran langsung sebagai operator. Hal ini sangat mengancam tidak berkembangnya peran kebijakan, pemberdayaan dan penguatan kelembagaan dari multi-sistem penyediaan perumahan yang responsif terhadap multi-karakter kebutuhan. Lalu, bagaimana ingin membuat warga sejahtera, bahagia, dan mengangkat martabatnya jika upaya yang dilakukan berupa penggusuran atau land grabbing ternyata dapat berlangsung dengan senyap?

Sebagai contoh, warga Kiaracondong, Bandung, telah digusur pada 2016 lalu. Janjinya, Ridwan Kamil akan membuat rusunami dan rusunawa, tetapi warga menolak relokasi dan penggusuran paksa pun terjadi. Lalu apa yang terjadi setelah lahan seluas 13 ha tersebut dibiarkan kosong dan warga lupa? Tiba-tiba, November 2017, di lahan itu ada peresmian pembuatan Taman Asia-Afrika seluas 2,6 ha yang luasan sisanya akan dibangun zona ekonomi komersial berupa hunian alias apartemen. Jadi, taman ini untuk siapa? Taman ini milik publik atau privat? Lalu, apa kabar warga yang digusur dan rencana rusunami atau rusunawa untuk mereka? Apakah ini yang dimaksud membangun tanpa menggusur? Apa ini yang disebut penggusuran humanis partisipatoris itu? Jika demikian maka warga kampung-kampung kota di Bandung mesti bersiap segera, karena lahan mereka sudah diincar dan penggusuran akan menghampiri mereka suatu saat.

Alangkah lucu, jika di lahan ini saja pemkot mampu membuat taman seluar 2,6 Ha, kini pemkot mengusik kampung-kampung kota dan lahan warga Tamansari yang hanya 0,8Ha. Tak ada jaminan dari Ridwan Kamil perihal Rumah Deret ini akan terbangun mengingat anggaran yang minim untuk kontruksi, belum lagi kontraktor memiliki reputasi tidak baik. Peristiwa yang menimpa warga Kiaracondong, sebagai saksi dari land grabbing perkotaan, yang dilegitimasi oleh pemerintah kotanya yang berkelindan dengan investor. Pertanyaan terakhir, di mana lah posisi warga di mata pemerintah kota? Mestinya pertanyaan-pertanyaan ini dapat dijawab oleh seorang Ridwan Kamil.
 
Oleh Frans Ari Prasetyo
Peneliti mandiri | Urbanist
 
Sumber : http://metaruang.com/rudetnya-rumah-deret-tamansari-bandung-bag-1/
http://metaruang.com/rudetnya-rumah-deret-tamansari-bandung-bag-2-habis/
 
 

Berita Terkait