Mendesain Ulang Demokrasi Kota Solo

Gaung pemilihan wali Kota Solo 2020 semakin terasa. Menyimak proses kemunculan calon wali kota,kita disadarkan betapa kecil peran warga Kota Solo dalam menentukan calon pemimpin. Warga tidak punya ruang dan kuasa untuk menguji, mengukur, atau sekadar menanyakan apa agenda calon-calon wali kota tersebut terhadap Kota Solo sehingga mereka layak dicalonkan menjadi pemimpin kota.
Seandainya terjadi proses dialog antara calon wali kota dan warga pasti dilakukan dengan kemasan elitis. Elitis artinya negosiasi yang sarat kepentingan antara calon wali kota dan kelompok-kelompok elite warga, misalnya birokrat, pengusaha, pemimpin organisasi kemasyarakatan, politikus, akademisi, maupun mereka yang menyebut diri kelompok aktivis kota.
Sekian pertemuan (sering kali disebut focus group discussion) digelar di ruang- ruang tertutup. Ini tak lain adalah upaya negosiasi politis. Sering kali dibungkus dengan bahasa aktivisme, misalnya ”merumuskan agenda kota masa depan” atau “mencari sosok pemimpin masa depan” dan lain sebagainya. Walakin, diskusi-diskusi tersebut jauh dari jangkauan warga kota. Asing dari masalah keseharian warga. Agenda yang dimunculkan tak lebih dari utopia para elite kota, misalnya seputar menjual romantisme kota untuk keperluan industry wisata.
Dalam situasi demikian, kita makin sadar demokrasi kita memang masih sebatas demokrasi prosedural. Demokrasi yang ditandai sekadar adanya warga yang menggunakan hak pilih. Demokrasi yang masih jauh dari substansi partisipasi aktif warga untuk menentukan agenda pembangunan kota. Kemandekan Tidak ada jalan lain, kita perlu mendesain ulang demokrasi kota. Kita perlu membongkar kemandekan demokrasi prosedural menuju demokrasi yang substantif. Demokrasi yang berakar partisipasi warga.
Bahwa warga memiliki hak menentukan wajah kota mereka. Bagaimana langkah mendesain ulang tersebut? Tidak lain adalah dengan mengaktivasi potensi warga kota. Warga seharusnya tidak lagi dipandang sebagai objek atau sasaran agenda kota, tetapi mereka adalah subjek. Warga yang harus menentukan agenda pembangunan kota. Warga yang punya hak menentukan prioritas pembangunan dan penganggaran kota, meskipun kita tidak bisa menutup mata bahwa ada permasalahan dari sisi wa rga. Dalam situasi yang lain warga justru mengharapkan relasi transaksional atas keterlibatan mereka.
Fenomena ini tentu dampak dari merebaknya politik uang. Sayangnya, kondisi ini seolah-olah menjadi justifi kasi beberapa pihak untuk mengatakan partisipasi riil warga adalah kesia-siaan. Sebagian lainnya mengatakan warga cukup dilibatkan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan tanpa berpikir kritis bahwa itu tak lebih adalah bentuk partisipasi tokenisme, sebuah partisipasi semu. Pasivisme warga seharusnya dijadikan tantangan untuk aktivasi. Dalam proses aktivasi warga, peran kelompok masyarakat sipil diperlukan. Kelompok tersebut harus mampu mendorong warga agar mengambil kembali peran sebagai penentu kebijakan kota.
Mereka bisa menjadi fasilitator proses-proses pemberdayaan melalui berbagai bentuk aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya, warga didorong menyusun agenda-agenda kebijakan yang berpihak kepada mereka. Komunitas-komunitas mandiri tersebut akan menjadi arena warga bersama-sama belajar memahami permasalahan sektoral, mengonseps gagasan secara substantif, dan kemudian menyusun agenda menyelesaikannya.
Sinergi antara warga dan elemen masyarakat sipil kota akan menjadi blok pendorong yang ampuh berhadapan dengan pengelola kota, baik pemerintah kota maupun DPRD kota. Anggota DPRD kota tidak bisa lagi menutup mata terhadap agenda-agenda yang dibangun warga. Kondisi ini akan menggeser lanskap demokrasi kota, dari yang elitis menjadi partisipatoris. Ini akan mendesain ulang demokrasi kota menjadi lebih substantif.
Agenda dan kepentingan riil warga harus benar-benar menjadi roh beragam regulasi yang disusun di ruang-ruang siding DPRD kota. Blok masyarakat sipil kota yang kuat akan mampu berbicara dalam pemilihan calon pemimpin. Bisa saja warga memunculkan calon dari kalangan mereka. Calon pemimpin yang paham betul agenda warga karena terlibat langsung dalam eksplorasi masalah kota. Warga tidak harus tunduk dan hanya bisa menerima calon yang ditunjuk partai politik (seperti halnya yang terjadi saat ini), tetapi punya nilai tawar untuk mengajukan calon atau menolak calon, apalagi ketika calon dari partai merupakan sosok yang sangat berjarak dengan warga, walau bisa jadi sering terlihat hadir di tengah warga. Selain bisa ikut memengaruhi penyusunan regulasi kota, wargayang berdaya akan mengambil peran menjadi desainer kota. Desain pembangunan kota saat ini bisa dikatakan sangat tidak demokratis. Hampir seluruh produk pembangunan kota diputuskan oleh penentu kebijakan, yaitu pemerintah kota.
Desain Kota Pembangunan fi sik maupun nonfi sik (sistem pelayanan) diselesaikan tanpa melibatkan warga dalam perancangan. Kita bisa saksikan betapa, misalnya, tiba-tiba pemerintah mengumumkan akan membangun masjid di Sriwedari, merenovasi koridor jalan di depan balai kota, atau flyover Manahan. Seketika itu konstruksi dimulai dan selesai tanpa pelibatan warga, kecuali sekadar sebagai penonton dan pengguna.
Sebaliknya, misalnya, ketika masyarakat sangat membutuhkanpenanganan kemacetan di persilangan sebidang di simpang Joglo, sampai sekarang belum terlihat ada upaya pemerintah menangani. Warga kehilangan kuasa untuk mendapatkan pelayanan dari pengelola kota. Masih untung dalam beberapa kesempatan perwakilan warga diundang pemerintah sekadar untuk mendengar penjelasan dan informasi tentang desain fi sik bangunan yang akan dibangun.
Brian Smith menyebut fenomena semacam ini sebagai participation without power. Warga diberi ruang untuk bersuara tetapi pada akhirnya keputusan tetap ditentukan pemilik otoritas dan anggaran, yaitu pemerintah kota. Pola pembangunan sema cam itu mengakibatkan ketidakmaksimalan bangunan atau layanan publik. Mulai dari ditelantarkannya fasilitas yang dibangun (misalnya taman kota dan perpustakaan kampung), penyalahgunaan fungsi, fasilitas tersebut menyebabkan kecelakaan yang merenggut korban, hingga yang terburuk justru fasilitas tersebut dirusak karena dianggap mengganggu.
Sudah selayaknya kita perlu mendemokratisasi cara mendesain kota. Perancangan kota yang lebih demokratis berarti melibatkan warga sebagai pengguna fasilitas ke dalam proses desain. Perencanaan pembangunan fasilitas kota tidak bisa lagi diserahkan kepada mekanisme top- down yang selama ini dijalankan, tetapi harus dibarengi dengan upaya dari bawah.
Perencanaan fasilitas kota tidak cukup hanya diserahkan kepada ahli (arsitek, desainer, perencana wilayah) lewat mekanisme penunjukan, lelang, termasuk juga sayembara. Proses perencanaan hingga pembangunan wajib mengikutsertakan warga secara aktif melalui metode desain partisipatif. Metode partisipatif semestinya dimulai sejak tahapan perumusan masalah yang ingin dipecahkan, misalnya masalah banjir, sampah, PKL, dan lain sebagaianya.
Dalam tahap ini warga melalui komunitas yang bergelut dengan masalah tersebut wajib dilibatkan untuk menggali akar permasalahan. Merekalah yang lebih tahu masalah yang mereka hadapi karena tiap hari bersinggungan dengan masalah tersebut. Selanjutnya mereka terlibat pula dalam aktivitas merancang solusi masalah. Terlibat aktif sebagai co-designer, ikut mengembangkan desain dan memutuskan desain akhir fasilitas. Keterlibatan warga akan menjamin keputusan akhir selaras dengan kepentingan warga. Dengan begitu ahli dan pemerintah sesungguhnya lebih bertindak sebagai fasilitator proses, bukan keputusan desain.
Proses partisiaptif semacam ini dimungkinkan jika terdapat regulasi yang mengizinkan. Oleh karena itu, proses-proses perancangan regulasi di parlemen mesti berpihak kepada warga kota. Itulah bagian penting mendesain ulang demokrasi agar demokratisasi desain kota mendapat jaminan dan dorongan konstitusional. Dalam momentum suksesi kepemimpinan Kota Solo saat ini, peran aktivis masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk turun ke bawah bergerak bersama warga, bersolidaritas, mendorong upaya-upaya pemberdayaan, sekaligus membangun blok kerja sama antarwarga yang saling menguatkan.
Siapa pun nanti yang menjadiwali kota, warga punya agenda- agenda kukuh yang bisa disodorkan. Yang dibutuhkan saat ini adalah menggeser kutub penentu kebijakan kota dari pemerintah kota dan parlemen kepada warga yang berdaulat. Aktivis masyarakat sipil Kota Solo tidak cukup sekadar menyelenggarakan acara- acara sporadis dengan bumbu keterlibatan warga kota. Lebih buruk lagi ketika mereka justru merapat dengan simpul-simpul kubu calon wali kota,alih-alih menjaga jarak dan bersuara kritis kepada para bcalon wali kota.
Tanpa pemberdayaan dan penguatan kemandirian warga, aksi-aksi semacam itu tak lebih hanya akan melanggengkan eksploitasi warga atas nama pembangunan kota. Tidak akan mengubah lanskap pembangunan kota yang sentralistis, yang hanya akan menengok warga sekali dalam lima tahun ketika menjelang pemilihan kepala daerah #KotaSolo
Oleh Andi Setiawan
Dosen FSRD Universitas Sebelas Maret
Arsip Gagasan Solopos 15 Februari 2020
Arsip Gagasan Solopos 15 Februari 2020